Apa itu Tax Amnesty ??
Arti secara sederhana dari
tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak
bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak
dengan tarif lebih rendah.
Dengan dilakukannya tax amnesty ini,
diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan
memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga
dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN
Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan
uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax
treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong
diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga
Indonesia yang disimpan di luar negeri.
Program tax amnesty telah
dilakukan di banyak negara di dunia ini, baik oleh negara maju maupun
negara berkembang dengan berbagai cerita sukses maupun kegagalan. India
(1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah
contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak.
Sedangkan Argentina (1987) dan Prancis (1982 dan 1986) adalah contoh
negara yang gagal dalam program pengampunan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar